Ruang Sidang Pengadilan Negeri Timika, (11/11/2016), (Foto:Andy/KM) |
Timika, (KM)--- Sidang Lanjutan yang ke-7 dugaan tindak pidana terdakwa Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Stepanus Itlay Alias Steven Itlay, digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, dengan agenda pembelahan/pledoi oleh tim kuasa hukum, jumat (11/11/2016). Penasehat hukum mendesak majelis hakim segerah bebaskan Steven Itlay tanpa syarat.
Sidang berlangsung pada pukul 14:15 Wit di Pengadilan Negeri Timika, Jalan Yossudarso Timika, dipimpin oleh Majelis hakim Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi Hakim Anggota Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.
Dalam persidangan tim penasehat hukum Merci F. Waromi, SH. dan didampingi Hendri Okoka, SH. membacakan pembelaan/pledoi, bergantian atas dugaan tindak pidana terdakwa ketua Knpb Steven Itlay.
Pembacan pembelahan dengan judul “Mengadili Jurnal Pemulian Bangsa Papua” dalam perkara nomor 97/PB/2016, atas nama Stvenus Itlay, yang didakwa, dengan dakwaan primer pasal 106 KHUAP subsider ayat 110 ayat 2. di Pengadilan Negeri Timika.
Merci Waromi, membacakan pembelannya, dalam sidang sebelumnya Jaksa telah mengajukan tuntutan 1 tahun 6 bulan (18 Bulan) Penjara terhadap Ketua KNPB Timika, rabu (02/11/2016) lalu, tuntutan tersebut, tidak seimbang dengan Pasal 106 KHUAP.
Karena mereka (Knpb) dipimpin terdakwa hanya melakukan Ibadah dan pembagian hadiah. Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa terkesan, karena Knpb mediasi rakyat papua melakukan sebuah ibadah dan doa pemulian bangsa Papua, sesuai dengan dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Kemerdekaan menyampaikan lisan dan tulisan dimuka umum dijamin setiap orang bagi warga negara.
Karena mereka (Knpb) dipimpin terdakwa hanya melakukan Ibadah dan pembagian hadiah. Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa terkesan, karena Knpb mediasi rakyat papua melakukan sebuah ibadah dan doa pemulian bangsa Papua, sesuai dengan dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Kemerdekaan menyampaikan lisan dan tulisan dimuka umum dijamin setiap orang bagi warga negara.
Dalam pembelahan itu juga menjelaskan, Knpb melakukan ibadah dan doa tidak mendirikan sebuah negara, sampai saat ini papua masih dalam Indonesia. Sikap kepolisian berlebihan jika kegiatan-kegiatan mayoritas masyarakat papua melakukan ibadah doa, pada hal sebelum kegiatan pihak Knpb sudah masukan surat pemberitahuan pada polisi.
Dalam pembelahannya menjelaskan akar masalah papua pelurusan sejarah, mayoritas masyarakat papua meginginkan pelurusan sejarah, menyelesaikan persoalan papua berdaulat sejak 1 desember 1961. Subtansinya sudah jelas harus klarifikasi. Butir Isi trikora yang mana umumkan sukarno bahwa” Bubarkan Negara Papua Boneka Buatan Belanda” di alun-alun utara Jogya, 19 desember 1961.
Dan lahirnya Perjanjian New York 15 Agustus 1962. mayoritas Papua tidak dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Indonesia, belanda dan PBB sehingga mayoritas masyarakat papua ditanyakan pelecahan terhadap orang asli papua.
Cikal bakal Papua, penyerahan wilayah Papua dari tangan Belanda ke Untea (PBB) dan dari Untea ke tangan Indonesia tanpa melibatkan orang papua, sehingga Pepera 1969 pun dilakukan secara mekanisme Indonesia, seharusnya satu orang satu suara sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan Internasional tidak laksanakan di papua sehingga Pepera di menangkan oleh Indonesia.
Dimasa orde baru presiden ke presiden tidak pernah menyelesaikan persolan papua dan pelurusan sejarah akibatnya terjadi pelanggaran ham yang luar biasa setiap kasus demi kasus negara tidak pernah diselesaikan secara hukum yang berlalu di negara ini.
Contoh konkrik exploitasi sumber daya alam yang melimpah didaerah ini, namun tanpa upaya pemerintah mensejaterakan rakyat papua, tapi tetap miskin dan kasus-kasus pelanggaran Ham seperti, kasus biak berdarah 16 juli 1998, Kasus Sorong 5 juni 1999, kasus Timika 2 desember 1992, Merauke 16 februari 2000, kasu Nabire, Kasus Abepura 2011, Kasus Wamena 2003, Kasus Wasior 2011, Kasus Paniai 08 desember 2014.
Hampir semua kasus tidak ada upaya Negara untuk proses hukum bagi pelaku kejahatan diatas tanah ini. sehingga masalah papua tidak pernah selesai, pada hal negara Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi di Asia tenggara dan Anggota PBB. yang mana mengahormati hukum dan demokrasi.
Kuasa hukum menilai 10 orang saksi yang hadirkan oleh Jaksa dalam keterangannya tidak sesuaikan dengan perkara dan barang bukti yang ada. 10 saksi diantaranya adalah Pertama: Kompol I Nyoman Punia, kedua: AKP Sudirman, Ketiga; Daud Papare, Keempat: Yus Wenda, Kelima: Sem Ukago, Keenam: Yanto Awerkion, ketujuh: Maluk tabuni, Kedelapan: Paulus Dewan, Kesembilan: Niko Sadah, kesepuluh: Anis Lokombre dan saksi Ahli.
Pada intinya terdakwa hanya menyampaikan pokok-pokok doa, dan terdakwa tidak pernah melakukan deklarasi sebuah Negara, dan berdiri sebuah Negara, tapi kenyataannya propinsi papua tetap ada dalam Indonesia.
Dilihat dari proses persidangan Penasehat hukum. Berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang dibuat oleh Jaksa.
Karena ia tidak melakukan makar mendeklarasi sebuah Negara, supaya seluruh wilayah Negara jatuh di tangan musuh atau memisahkan sebagaian wilayah Negara orang lain. Sebagaimana diatur dalam KHUAP dakwaan supsidi menggerakan orang lain menyuruh dan membantu atau memberi kesempatan memberikan sarana.
Penasehat hukum, Mohon majelis hakim, yang memimpin persidangan ini menutuskan dan membebaskan terdakwa dakwaan Steven Itlay, dari dakwaan dan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan serta memerintahkan Jaksa mereabilitasi nama baik terdakwa.
Dan Memutuskan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta persidangan, bukan untuk balas demdam tapi tujuan mendidik untuk memperbaiki tinka lakunya. Kuasa hukum sepenuhnya atas diri terdakwa diserakan kepada majalis hakim, karena fungsi kami kuasa hukum adalah hanya membantu persidangan.
Pewarta: Andy Ogobay
0 komentar:
Posting Komentar