Ketua Pengadilan Negeri Nabire ukur ulang lapangan terbang Enarotali bersama dua pihak pemilik hak ulayat tanah bandara tersebut, beberapa bulan lalu, (Foto: Amoye Y/KM) |
Nabire, (KM)-- Acuhnya Pemerintah Paniai dalam menyelesaikan sengketa pembayaran ganti rugi tanah Bandara Udara Enarotali Kabupaten Paniai, Papua, dipertanyakan salah satu pihak pemilik hak ulayat tanah.
Hal itu disampaikan Yulius Yogi, sebagai pihak yang dirugikan, karena dirinya menilai pemda setempat seakan melepas tangan terhadap kasus tersebut.
"Dana sudah dianggarkan dan dana yang dianggarkan itu masih bermasalah tapi herannya pemda paniai selama ini menutup diri dari persoalan ini. Ada apa sebenarnya," kata dia, kepada wartawan, pagi (22/11/2016) ini, di Kalinona, Nabire.
Yulius mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh bersama keluarganya agar permasalahan ini cepat selesai, namun selalu mengalami kesulitan.
"Bupati dari dulu tahu masalah ini. Karna bukan saja surat pemberitahuan yang kami masukan, secara lisan juga sudah disampaikan. Tapi kok, kenapa bupati terus menggubris," ucap dia.
Persoalan tersebut juga pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian Paniai namun diacuh terus.
"Polisi juga kami sudah laporkan. Tapi sama saja. Padahal polisi sudah terbitkan nomor perkara," ujar dia.
Untuk itu, dirinya meminta pihak pemerintah baik Bupati, DPRD, dan Aparat kepolisian dapat mencari solusi sesegera mungkin.
"Tinggal beberapa hari lagi, masalah ini akan berusia satu tahun. Maka dari itu, semua pihak berwenang dapat membuka mata melihat persoalan ini," kata dia.
Dia menjelaskan, dana yang diperuntukkan tuk bayar ganti rugi tanah bandara adalah sebesar 35 Milyard melalui APBN Ta. 2015. Dan dana tersebut telah dicairkan tepatnya pada 3 Desember 2015 lalu.
"Ketika proses pencairan dana itu dilakukan, instansi terkait tidak pernah memberitahu kami," tutur dia
Maka dari itu, Yulius menegaskan, akan terus menempuh jalur hukum sampai dimanapun dan sampai kapanpun.
"Kami duga ada pemufakatan jahat yang telah dilakukan secara sengaja (diam-diam). Maka demi kebenaran dan keadilan, kami akan terus gugat masalah ini hingga tuntas," pinta dia.
Sehingga, Yulius katakan, karena pemda tak bisa diharapkan, pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Nabire.
"Sejak 14 Juli, kami telah ajukan masalah ini ke PN Nabire dan sesuai jadwal persidangan, tanggal 5 Desember besok, hakim akan mengambil keputusan terakhir. Kami harap semoga keputusan yang diambil nanti sesaui fakta data yang ada," harap Yulius.
Liputor: Stevanus Amoye Yogi
0 komentar:
Posting Komentar