Foto Dok Pengacara & Steven I/KM |
Oleh : Deserius Adii, S.Th.
Dalam Pembacaan Putusan Kasus Makar dan Penghasutan yang didakwakan kepada Steven Itlay, Ketua KNPB Timika namun dalam pembacaan Putusan Hakim dalam Persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Timika tidak terbukti dengan Kasus Makar dan Penghasutan sehingga Hakim mengalihkan ke Pasal Penganiyaan terhadap Penguasa dalam hal ini mantan KAPOLRES Mimika, Yustanto Simurjasik, sebenarnya Steven Itlay belum dikenakan dengan pasal Penyaniayaan.
Sehingga Hakim menjatuhkan hukuman kepada Steven Itlay Ketua KNPB Timika 1 (satu) tahun. Inilah wajah hukum di Indonesia.
Turut memberikan Apresiasi kepada Penasehat Hukum terdakwa Gustaf Kawer, SH, M.Si. dan kawank-kawannya yang bergabung dalam Perkumpulan Advokat/Pengacara HAM untuk Papua di Jayapura-Papua, yang membela dalam Nota Pembelaan dengan judul "Mengadili Doa Pemulihan Bangsa Papua." dalam Perkara Pidana Nomor: 97/PID.B/2016/PN-TIM atas nama terdakwa Steven Itlay yang didakwakan Primer :Pasal106 KHUP, Subsidair : Pasal 110 ayat (2) Ke-1 KHUP lebih Subsider: Pasal 160 KHUP.
Hebatnya Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH, M.Si dalam Nota Pembelaannya membuka wawasan pemikiran bagi TNI/POLRI, Jaksa dan Hakim adalah:
1. Menjelaskan Akar Masalah dalam Nota Pembelahan seperti:
(1) Banyak masyarakat Papua membenarkan 01 Desember 1961 Papua pernah berdaulat, akhirnya ada isi Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang menyatakan bahwa: “Bubarkan Negara Boneka Buatan Belanda.”
(2). New York Agreement (Perjanjian New York)
(3). Penyerahan kedaulatan dari Belanda ke UNTEA dan UNTEA menyerahkan kepada Indonesia dengan syarat setelah diserahkan kepada Indonesia akan dilakukan kepada Self Determination (Penentuan Pendapat Rakyat) dengan sebutan PEPERA tahun 1969.
(4). Rezim Orde Baru telah mengingkari Perjanjian New York 1962 yang pada dasarnya menyatakan bahwa dalam semangat Perjanjian New York 1962 dan Statuta Roma 20-21 Mei 1969 dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Papua namum kenyataan yang diterima oleh masyarakat Papua sejak PEPERA sampai adanya Kabinet Pembangunan dibawah rezim Suharto justru tidak menunjukan realisasi semnagat tersebut.
(5). Dalam Masa Orde Baru, baik masa pemerintahan Presoden Habibie, Gusdur, Megawati, Susilo Banbang Yudoyono dan kini dibawah Pemerintah Ir.Joko Widodo, persoalan pelurusan sejarah” belum mendapat respon penyelesaian secara martabat.
2. Menjelaskan tentang pelanggaran HAM di tanah Papua dari zaman ke zaman sampai 2016.
3. Menjelaskan tentang marginalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang Papua.
4. Menjelaskan tentang kegagalan pembangunan di Papua dari zaman ke zaman baik itu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
5. Menjelaskan tentang kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta.
6. Menjelaskan upaya penyelesaian konfik yang belum direspon oleh Pemerintah.
Sehingga merunurut Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH, M.Si bahwa, Steven Itlay harus dibebaskan karena Steven Itlay korban karena akar masalah diatas ini. Kutipan terakhir dalam pembelahan mereka.
Dengan ini, saya sangat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kelompok Pengacara Gustaf Kawer Kawer, SH, M.Si dan kami memohon kepada:
1. Pimpinan Gereja Uskup Keuskupan di Jayapura.
2. Pimpinan Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapuara.
3. Pimpinan Sinode KINGMI di Tanah Papua di Jayapura.
4. Pimpinan Sinode Baptis di Tanah Papua di Jayapura.
5. Pimpinan Sinode GIDI di Tanah Papua di Jayapura.
6. Pimpinan Sinode Gereja Pantekosta di Jayapura.
7. Pimpinan Sinode GBI di Tanah Papua
8. Sinode-Sinode lain di Jayapura.
Agar kami mohon dukungan doa dan dana bagi Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH, M.Si dan kawan-kawannya. Jangan kita menari-nari diatas mimbar menyampaikan Firman Tuhan setelah itu kita lupa dengan anggota jemaat kita yang korban dalam Hukum Republik Indonesia yang biasa direkayasa oleh Aparat Penegak Hukum.
Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH, M.Si. Kiranya doa kami menyertai dalam Advokasi dan Pembelahan bagi umat Tuhan yang korban dalam Hukum di Indonesia.
*) Penulis adalah Pemerhati Dukungan Doa Pelanggaran HAM di Tanah Papua
Editor: Muyepimo Pigai
0 komentar:
Posting Komentar