selamat datang dan selamat membaca semoga bermanfaat untuk anda..!
News

Rekrutmen PPD dan PPS Kab MAPPI Dinilai Cacat Hukum?

Kotak Suara Foto :Ist
Mappi,(KM)--Rekrutmen PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) 2016 masih meninggalkan jejak yang kurang sedap bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi.

Perekrutan PPS oleh KPU Padang melalui tes wawancara dinilai melanggar aturan atau cacat hukum. Perekrutan PPS dengan tes wawancara tak sesuai Peraturan KPU karana tidak ada payung hukum yang menyatakan PPS harus mengikuti tes wawancara.

Hal ini diungkapkan oleh Katarina Yaas Kepada Wartawan Media Kabarmapega.com melalui telepon seluler Senin,(09/09/16)

"Pada saat tes dilakukan baik seleksi berkas, tertulis dan wawancara langsung di tes oleh KPU awalnya tidak ada informasi dari pansel Distrik Bamgi maupun dari KPUD Kabupaten"Ucapnya

Menurut Katarina Yaas, seharusnya dari pihak KPU di umumkan persyaratan bagi calon Panitia Pengelenggara Distrik  Maupun Pantia Pengumutan Suara. Ada teman saya yang pernah calon DPR diluluskan oleh KPUD, kenapa saya tidak padahal sama-sama ikut tes,"katanya.

Ditambahkannya, apakah orang tidak ikut tes tertulis maupaun wawancara di loloskan ini sesuaikan atauran,"tanya dia nada kesal.

Sehingga Katarina Yaas Menilai perekrutan PPD dan PPS Kabupaten Mappi cacat hukum.banyak muatan kepentingan sehingg terjadi seperti ini,"ungkapnya

Pewarta : Urbanus Kiaf
Editor    : Martinus Pigome
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Rekrutmen PPD dan PPS Kab MAPPI Dinilai Cacat Hukum? Rating: 5 Reviewed By: D.K.ADMIN BLOG