Fhota Ilustrasi bersama seusai Ibadah dukungan ULMWP lobi full member di MSG, di Sekretariat KNPB wilayah Manokwari,Amban Permai,Rabu. (13/07). (Fhoto : Petrus Yatipai/KM) |
Manokwari, (KM) --- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama penangggung jawab poliitik, Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar, pada New York Agreement 15 Agustus 1962 diperingati melalui jumpah pers dengan beberapa media yang ada di Manokwari.
Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 merupahkan akar masalah yang menjadi persolan bagi bangsa West Papua secara sepihak yang dilakukan oleh beberapa Negara barat bersama Indonesia saat itu.
“Perjanjian tersebut juga adalah sebuah sebuah kesepakatan sepihak anatara Belanda, Indonesia, Amerika, dan PBB melalui UNTEA tanpa melibatkan orang Papua dengan tujuan mengambil dan membagi hasil kekayaan di Bumi West Papua. Mereka gila hasil kekayaan Bangsa West Papua. Hal ini terbukti dimana perjanjian New York Agreement dibuat tanpa melibatkan orang Papua sebagai pribumi West Papua”.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar,Rafael Natkime, ketika wartawan media ini jumpah pers, disekretariat umum KNPB dan PRD, senin, (15/08) di Amban Manokwari – Papua Barat.
Dikatakan, mengapa mereka tidak melibatkan orang papua? Secara sadar mereka tidak menghargai hak-hak dasar orang papua sebagai pemilik negeri papua,Tanya,Rafael.
Hal tersebu bisa terjadi karena, kata dia, secara sadar mereka mengutamakan kepentingan ekonomi dibanding nasib manusia Papua.
Jadi, kata dia lagi, terjadi genosida bagi bangsa West Papua merupahkan akibat dari perjanjian New York Agreement.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Nasional Papua Barat wilayah Mnukwar, Melkias Beanal, mengatakan perjanian New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah dilakukan asas sepihak tanpa melibatkan orang pribumi west Papua.
“Penandatanganan New York Agreement anatara Belanda, Indonesia, dan Amerika terkait wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada 15 Agustus 1962 yang dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat papua”.
Pada hal, kata dia, perjanjian itu, keberlangsungan hidup rakyat papua.
Katanya lagi, perjanjian ini mengatur masa depan wilayah papua barat yang terdiri dari 29 pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang “Penentuan Nasib Sendiri" (Selft Determination) yang didasarkan pada perjanjian internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote) .
Lanjutnya, lebih ironisnya, sebelum penentuan nasib sendiri dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport Perusahan pertambangan milik Negara imperialis Amerika telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia,tutupnya.
Pewarta : Petrus Yatipai
0 komentar:
Posting Komentar