Kabupaten Intan Jaya, Papua. (ist@) |
Nabire, (KM) – Dengan melihat adanya upaya-upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Intan Jaya yang akhir-akhir ini bertujuan mendatangkan Perusahaan Sinar Barasemesta untuk beropersi pertambangan emas di Distrik Agasiga Kabupaten Intan Jaya, mendatapatkan tanggapan dari Peduli Pertambangan emas di Agasiga.
Front Mahasiswa Peduli Dampak Perusahaan Tambang di Distirk Agisiga Kabupaten Intan Jaya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Intan Jaya untuk stop berupaya lagi untuk mengakseskan perusahaan tambang di distrik Agasiga Kabupaten Intan Jaya.
“Karena menurutnya, dengan mendatangkan perusahaan Sinar Barasemesta justru akan mengganggu tatanan kehidupan masyarakat setempat dan sumber daya alam yang ada di daerah sekitar,”kata kata Koordinator Front Mahasiswa Peduli Dampak Perusahaan Tambang Distrik Agasiga Kabupaten Intan Jaya, Teko Kogoya, Kepada kabarmapegaa.com, Jumat, (05/08/16) dari Jayapura.
Mulai dari awal Januari 2016, Kata dia, selama 4 bulan di awal bulan 2016, gabungan organisasi dari FIM, IPMIY, FKMI, IPMDA, IPMO, FPP berkoalisi telah melakukan advokasi terkait pertambangan emas di Distrik Agasiga. Advokasi itu dilakukan di Nabire.
Pihaknya menilai bahwa di distrik Agasiga tepatnya di kepala air, itu kan ibu kota Intan Jaya dan mereka yang hidupnya di tempat operasi. Menurutnya, tempat itu justur akan terancam kehidupan rakyat setempat.
kata dia, kalau mendatangkan perusahaan lagi, sepertinya akan adanya gejalah-gejalah kebanjiran sampai menghantam perumahan warga.
Hal seperti ini harus diketahui oleh Pemda atas gejalah-gejalah, ketika pertambangan beroperasi. Menurutnya, jangan mengutamakan hasil pendapatan dari perusahaan itu, tetapi perlu melindungi rakyat setempat dengan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk rakyatnya.
Ia berharap berhenti sudah untuk beroperasi di distrik Agisiga Kabupaten Intanjaya. Tidak boleh lagi operasi.
Terpisah, Mahasiswa Intan Jaya yang mengenyam Penddikan di Jayapura, Daniel Hagimuni meminta jangan lagi ada perusahaan untuk beroperasi di intan Jaya. Apalagi perusahaan Sinar Barasemesta.
“Kami inginkan Pemda harus bijak mengambil keputusan yang tepat, apakah mau datangkan perusahaan atau melindungi rakyatnya dari ancaman dari operasi pertambangan itu,”tutupnya.
Perlu diketahui bahwa Perusahaan tersebut hingga kini belum ada Perda terkait perdagangan dan hukum.
Pewarta : Alexander Gobai
0 komentar:
Posting Komentar