Saat,Gabungan TNI/Polri siap siaga menghadang massa aksi bahkan sampai pengkapan secara brutal.(Foto: Kadepa/KM) |
Yogyakarta, (KM) – Dalam memperingati 54 tahun perjanjian New York Agreement yang ilegal itu, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi demonstrasi serentak di seluruh tanah Papua.
KNPB menyatakan, perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 adalah sejarah dimana Indonesia untuk pertama kali terjebak dalam konspirasi ekonomi politik imperialisme Amerika Serikat (AS).
“AS selain berhasil mengatur transfer administrasi teritori West Papua dari tangan kolonial Belanda ke kolonial Indonesia, ia juga berhasil menjebak Indonesia menjadi budak ekonomi AS melalui penanaman modal asing agar Freeport McMoran, perusahaan milik AS merampok Sumber Daya Alam (SDA) di West Papua.” tulis KNPB dalam pernyataannya yang diterima wartawan kabarmapegaa.com pada Senin (15/07/2016) sore ini.
Pantauan Kabar Mapegaa, sebelum mengadakan aksi, massa aksi dari rute sektor Koteka Perumnas III Waena menuju Expo, dihadang oleh gabungan aparat TNI/Polri, pada pukul 09.00 WPB di depan Univesitas Terbuka, Perumnas I Waena.
Ketua KNPB Numbay, Calvin Wenda dan Korlap aksi, Saugas Goo di tahan oleh aparat kepolisian yang menghadang masa aksi dengan kekutan penuh di jalan SPG, 3 Dalmas, jumlah personil kepolisian sekitar 50an lebih dengan senjata dan gas air mata.
Kemudian, di Taman Imbi Polisi juga melakukan penangkapan terhadap masa aksi. Nama-nama 15 orang massa aksi yang ditangkap antara lain, Sius Ayemi (32), Eduard (28), Andarias Manggaprouw (27), Panus Manggaprouw (25), Boas Seweyei (18) Salmon Mariadu Robaha (17) Yan Rumbruren (27), Abner Rumbruren (18), Yusak Robaha (24), Leonard Wihyawari (21), Patmus Kirihio (20), Adam Yenu (10) Jois Yenu (9), Daud Sroer (18) Roni Mambrasar (27) dan Anak kecil umur 9 tahun.
Selain di Jayapura, juga di Timika, Wamena, Merauke, dan beberapa kota lain juga melakukan aksi masa serentak menolak perjanjian New York Agreement yang ilegal itu.
Dengan melihat situasi tersebut, Laurenzus Kadepa, DPR Papua Bidang Hukum dan HAM dalam akun pribadi facebook menyikapi tindakan Polisi tehadap masa aksi KNPB tersebut.
“Kami Komisi I DPR Papua meminta agar masa aksi KNPB tanggal 15 Agustus yang di hadang kepolisian di berbagai tempat di jalan-jalan agar dibebaskan,” kata Kadepa dengan tegas.
Kadepa juga mengharapkan, kepolisian tidak melakukan tindakan berlebihan, represif dan lain-lain. Tujuan mereka ke DPR Papua.
(Manfred/KM)
(Manfred/KM)
0 komentar:
Posting Komentar