Masa Aksi Sedang Duduk di Halaman Kantor DPR Daerah Kabupaten Dogiyai Menutut Kebijakan Pelarangan Miras Penting Untuk Ditegakan di Wilayah kekuasaan pemerintah Dogiyai. (Foto: suarapapua.com) |
Dogiyai, (KM) – Kebijakan pelarangan Minuman Keras (Miras) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe adalah sangat bijak. Seharusnya, kebijakan demikian ditegakan secara serius di tiap Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di wilayah kekuasaan Papua.
Akibat tidak ditegakan, tujuh pemuda tewas akibat Miras baru-baru ini di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Papua. Hal tersebut, membuat Persatuan Guru-Guru RI Marah Besar.
Ketua Persatuan Guru-Guru Republik Indonesia di Kabupaten Dogiyai, Yustinus Agapa, menyikapi Pemda dan DPR Daerah di Kabupaten Dogiyai dicap dan diduga sebagai manusia yang tak mengenal “aturan.”
“Tujuh Pemuda tewas akibat Miras, ini tandanya bahwa kami cap mereka (Pemda dan DRP Daerah) sebagai manusia yang tak mengenal aturan. Karena menurutnya, Perda Pelarangan Miras yang dijuang Oleh Gubernur Papua belum di tegakan secara serius,”ungkap Agapa saat diadakan orasi menutut Korban Miras di depan Kantor DPR Daerah, Senin, (03/08/2016) Belum lama ini.
Menurutnya, Pemda dan DPRD telah gagal menjalankan kebajakan surat keputusan Gubernur Papua orang namor satu di Papua itu, dalam hal menegakan pelarangan Miras di kabupaten Dogiyai.
Demi keselamatan manusia di Dogiyai, agapa meminta kepada Pemda dan DPR Daerah Dogiyai perlu menegakan Perda Miras dalam waktu cepat, dalam hal menjual, mengkomsumsi apalagi memproduksi Minuman Lokal (Milo) di daerah sekitar Wilayah Kekuasaan Pemerintah Dogiyai.
Pewarta : Petrus Douw
Editor : Alexander Gobai
0 komentar:
Posting Komentar