selamat datang dan selamat membaca semoga bermanfaat untuk anda..!
News

Elit Kooporasi PT.FI, Amerika dan Indonesia, Hak Ulayat Diabaikan

Perusahan Tambang PTFI/bedikari/2017
Oleh:  Moses Marxism Douw

KM-Opini. Freeport dijuluki sebagai perusahan tambang terbesar di dunia, yang beroperasi di daerah Papua berawal sejak tahun 1967. Perusahan tambang ini beroperasi  berdasarkan perjanjian ekonomi politik antara Indonesia danAmerika Serikat.

Perajanjian tersebut sudah sangat melenceng dari ketentuna hukum internasional sebab tak melibatkan Pemilik Hak Ulaya Tanah Adat Orang Asli Papua (khususnya Amungme dan Kamoro) yang merupakan hak penuh atas bumi Mimika.

PT. Freeport Indonesia menambang konsetratemas, tembaga, uranium dan unsur fosillainya yang tak terlihat selama 7 periode Kepresidenan Indonesia. Meski demikian, saham dan  pedapatan pajak negara sangat minim di tengah bumi Indonesia  yang kaya akan kekayaan alamnya khususnya Gunung Emas di  Papua.

Kehidupan bernegara pun sangat berombang-ambing. Kemiskinan sangat meraja di tanah air dibandingkan negara-negara yang lain yang mempunyai kekeyaan secukupnya, negara yang hidupnya didasarkan atas negara yang merdeka setelah Indonesia itu. Itulah kehidupan negara Indonesia selama 7 Kepresidenan di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan ekonomi global, Indonesia tertinggal jauh alias tingkat ekonomi sangat rendah (Economic Lower Level) di Asia Tengara. Hal ini jelas bahwa negara  dan warga negaranya sangat tertinggal jauh menjadi penonton di negeri sendiri dengan perombakan national foregin policy of horizontal capitalizm  dengan perjanjian bilateral indonesia-Amerika  atas Freeport sehingga karakter negara menjadi durhaka di atas tanahnya sediri.

Situasi Indonesia seperti ini membuat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mereformasi (Revolusi Mental) semua lapisan pemerintahan; bidang ekonomi, politik, social, budaya dan lembaga lainnya  yang  berkepentingan.

Terkait dengan itu, kebijakan kementerian ESDM  dari Kontrak Kerja (KK) ke Isin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurut PTFI, kebijakan tersebut menguntungkan bagi pemerintah dan merugikan bagi perusaha PTFI yang dituangkan dalam PP No.23 Tahun 2010, usulan tersebut tertuang dalam surat kementerian ESDM kepada kementerian koordinator bidang perekonomian tertanggal 28 desember 2016.

Hal ini merupakan konflik endemk antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang memakan eksitensi pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro dalam liang hidup yang kalbu. Merupaka deskripsi kebajikan karakter company dan pemerintah tidak atas dasar hukum yang benar “Pemilik Kak Ulayat dinomortigakan yang seharusnya menomorsatukan”

Posisi Orang Papua dan Persoalan PT.FI

Membincangkan persoalan Freeport ini, tak semudah untuk orang Papua melakukan tindakan berdasarkan fakta dan pembelaan hak ulayat di pemerintah tingkat pusat. Seperti yang tertulis dalam sejarah Freeport pada awal mulanya perundingan antara Indonesia dengan Amerika Serikat  dengan kepentingan ekonomi politik, bermula sekitar tahun 1967. Dalam perundingan itu memutuskan bahwa perusahan asal Amerika akan beroperasi di daerah tambang, tepatnya di Gunung Nemangkawi. Dengan ketentuan  Kontrak Kerja (KK).

Hal tersebut di atas ini sudah jelas bahwa dalam perundingan antara Amerika dan Indonesia tidak melibatkan Orang Asli Papua khususnya pada Suku Amungme dan Kamoro yang merupakan pemilik Hak Ulayat Tanah Adat.

Oleh karenatidak hadirnya Orang Asli Papua di meja perundingan pada saat itu, sehingga sekarang menjadi bahan pertimbangan bagi orang Papua sebagi pemilik Hak Ulayat. Konflik antara Freeport dan Indonesia yang sudah sedang berlangsung ini, merupakan bagian perwujudan dualisme egreement yang tidak memihak Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat. 

Dimanakah perjuangan kepemilikan Orang Asli Papua, pemerintah dan LSM di papua ? berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan dalam masa transisi konflik horizontal Freeport dan Pemerintah untuk melibatkan Pemilik Hak Ulayat Tanah adat dalam perudingan.
  1. Masyarakat Papua dan Organisasi Swasta harus bersatu menyatukan semua keluhan dan pendapat  masyarakat pemilik hak ulayat sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dan pembahasan  dalam perjuangan selanjutnya,
  2. Pemeintah Provinsi dan Pemerintah Daerah memberikan dan memperjuangkanpandangan yang memberi jalan keuntungan bagi seluruh Masyarakat Papua dan pemilik hal ulayat,
  3. Dari kedua pihak di atas ini merupakan lembaga yang dipercaya pemerintah pusat sehingga sangat tepat untuk  bersatu dan memperjuangkan nasibOrang Asli Papua sehingga dapat berunding secara jujur dan bermartabat yang tidak merugikan lain pihak.

Keboikotan kesatuan Orang  Papua atas Coorporasi PT.FI

Orang Asli Papua berperan penting dalam kepentingan Ekonomi-Politik, Amerika Serikat dan Indonesia. Hendaknya orang Papua sebagi pemilik hal ulayat berdiri sebagai pihak pertama yang dirundingkan dalam persoalan tambang fosil di Papua, tidak serta-merta perundingan terjadi pada kedua bela pihak  Freeport dan Pemerintah demi kepentingan ekonomi-politik.

Hal ini sudah diketahui oleh Pemilik Hak Ulayat. Mengapa? Ketika pertama-kali perundingan perjanjian kontrak kerja Amerika dan Indonesia tidak melibatkan Orang Papua sebagai Pemilik Hak Uayat Tanah Adat sehingga perlu diadakan klarifikasi dan evaluasi bersama menganai asal usul terjadinya PT. Freeport.

Sampai sekarang ini, penulis benenar-benar mengetahui bahwa ada gejolak gelap “Pencari perut kenyang” atas dasar kepentingan indiviualisme tidak menjunjung nilai kemartabatan sosial dengan membangun relasi yang kurang martabat bersama berbagai pihak yang mengatasnamakan Pemilik Hak Ulaya Tanah Adat. Keterlibatan sepertin ini penulis berani mengatakan moralitas tempurung kelapa yang mengimpikan konfilik selalu, sudah sedan akan terus ada diatas negeri ini.


Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua, Lembaga Swasta (DAP, DAW, LPMAK, dll) dan Orang Asli Papua (OAP) khususnya suku Amungme dan Kamoro, untuk bersatu demi mengambil keputusan bersama sebagai Musyawarah dan Mufakat orang Papua sebagai Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat, berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001 bagi Orang Papua.

Penulis adalah Mahasiswa Papua Kuliah di Kota Study Yogyakarta
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Elit Kooporasi PT.FI, Amerika dan Indonesia, Hak Ulayat Diabaikan Rating: 5 Reviewed By: D.K.ADMIN BLOG