Ilustrasi, Stop Aborsi (google ilustrasi.com)/KM |
Oleh Alince Gobai
Opin Kabarmapegaa.com--Manusia adalah salah satu ciptaan Tuhan yang paling muliah akan adanya nafas diantara ciptaan lain. Yang berhak mengambil dan memberi nyawa manusia adalah pencipta sendiri yang lain adalah pelengkapan yang bertujuan untuk menjaga merawat dan mengfungsikan sesuai tujuan utama dari Allah.
Tujuan utama dari Allah semua baik, namun mangapa manusia di bumi banyak membuat banyak cara dari kepribadi yang tidak benar. Yang jelas semua itu telah melangar perintah Allah.
Kelahiran dan kematian berawal dari Tuhan dan itu sebagai renana terindah buat manusia. Tetapi mengapa kita meninggal tiba tiba dan bencana lainnya, pada hal kata Tuhan kehidupan sepanjang masa, karena manusia adalah pendosa yang selalu jatuh dalam dosa.
Orang papua semakin habis di perkirakan 30 tahun kedepan punah. Ini saya rasa benar sebab nilai kematian semakin meningkat dan nilai kelahiran semakin menurun. Nilai kelahiran semakin menurun karena banyak anak Papua khususnya perempuan beberapa orang selalu aborsi dan mengugurkan anak. Kita perlu ingat bahwa papua membutuhkan manusia bukan membutuhkan binatang.
Orang yang mengugurkan dan orang yang membantu sama sama sudah melanggar hukum terbesar dalam agama dan budaya papua. Yang jelas telah membunuh nyawa manusia bukan binatang darahnya akan bersamamu dalam hidup.
Jangan mengangap diri baik baik saja tetapi darah manusia akan mengejar seumur hidupmu karena telah mengambil nyawa manusia dan memutuskan kehidupan masa mendatang.
Kau laki laki tunjukan sebagai identitas laki laki, jangan seperti anak kecil. Jangan lari dari masalah tetapi tanggungjawabkan akan perbuatannya. Bila anda tinggalkan tanggugjawab akan beribuh kali libat dosa nyawa manusia karena tidak bertanggungjawab atas tindakannya yang dibuat.
Sekali lagi! Stop mengugurkan anak karena papua membutuhan anak. Kalau tidak ingin mengandung dan melahirkan sebelumnya jangan coba coba. Itu saja sudah cukup (KM)
Penulis adalah Mahasiswa Papua Kulaih di Jawa Jurusan Hukum
0 komentar:
Posting Komentar