(Foto: Dok. Yogi/KM) |
Oleh: Melsedik Ugapigu Yogi
Artikel, (KM. Kondisi Terakhir Kedua Aktivis KNPB Timika: Yanto Awerkion selaku (Ketua I KNPB Timika) dan Sem Ukago selaku (Sekjen KNPB Timika) adalah sebagai berikut:
1. Soal Makanan dan Minuman
Mereka memberikan makanan hanya satu kali makan yaitu makanan siang, itupun memberikan makanan pada jam 1 lewat atau stengah dua. Saat kepolisian (reserse) memberikan makanan namun air minum tidak pernah memberikannya kepada kedua aktivis, pada hal setelah makan harus minum.
2. Tempat Penahanan Mereka Diisolasi
Tempat penahanan mereka di tahanan militer bukan tahanan sipil. Kedua aktivis tersebut di tahan dan di titip di tahanan Brimob Detasmen Pelopor 2 mile, 32 distrik Kuala Kencana. Kondisi tahanan tersebut adalah tidak bisa menghirup udara segar, dan tidak memberi ijin untuk keluar menghirup udara yang ada dalam kamar adalah lembab dan memang diisolasi atau di karantina dalam kamar kecil yang berukuran lebar 2 meter panjang 3 meter sehingga kedua aktivis mengakibatkan keseleo pada lutut.
3. Berjenguk Dengan Keluarga di Batasi
Pada hari besuk keluarga kadang membawah makanan dan minuman untuk memberikan kepada kedua aktivis, sekaligus berjenguk namun kepolisian Mimika di suruh untuk pulang membawah makanan kembali. Untuk itu pihak kelurga sangat tidak menerima hal ini sebab, sementara kepolisian Mimika tidak memberikan makanan dengan baik lalu kelurganya membawa pun di tolak.
Hal ini sangat tidak mustahil. Kedua aktivis tersebut melaporkan demikian. Sementara itu, keluarganya kedua aktivis di laporkan bahwa, kami membawah makanan namun disuruh untuk kembali lapor ke polsek dan kepolisian melakukan alasan banyak maka, hal ini pihak keluarganya tidak menerima dengan baik mengingat transportasi PP 20 km sehingga, pihak keluargannya meminta segera bebaskan kedua aktivis tersebut tanpa syarat.
4. Kesimpulan
Kami selaku keluarga kedua aktivis maupun seluruh rakyat bangsa Papua telah sepakat dan telah bersatu adu pikiran agar segera bebaskan kedua aktivis tersebut sebab, kesalahan mereka tidak ada satupun sebab, mereka ditangkap saat membagi selebaran aksi yang rencananya dilakukan pada tanggal 13 Juli 2016 lalu, di kenakan Pasal Makar (penghasutan) maka, kami keluarga maupun seluruh rakyat bangsa Papua berharap LBH Jakarta, Komnas HAM, maupun pemerintah daerah mohon soroti hal ini kepada kepolisian Mimika lalu diminta untuk bebaskan mereka ini harapan kami.
Demikian, laporan singkat atas kondisi terakhir yang dialami oleh kedua aktivis KNPB Mimika terimakasih atas kerja samanya semoga Tuhan yang mempunyai kebenaran dan keadilan memberkati kita sekalian dalam profesi kita.
(Penulis adalah Rakyat Papua Tinggal di Timika, Peduli dan Pemantau Pelanggaran HAM di Tanah Papua)
Editor: Frans P
0 komentar:
Posting Komentar